A.
Pengertian
Sistem Pendidikan
Sistem
adalah suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu
keseluruhan. Sedangkan pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan
peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan.
Sistem pendidikan
adalah suatu strategi atau cara yang akan dipakai untuk melakukan proses
belajar mengajar untuk mencapai tujuan agar para pelajar tersebut dapat secara
aktif mengembangkan potensi di dalam dirinya yang diperlukan untuk dirinya
sendiri dan masyarakat.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD
negara republik Indonesia tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan jaman.
1.
Undang-Undang Dasar 1945 tentang pendidikan nasional
diantaranya:
a.
Pasal 31 ayat 1
bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
b.
Pasal 31 ayat
2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
Sistem Pendidikan Nasional adalah satu
kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam
suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.
2.
Menurut UU no.2 thn 1989 yang ditetapkan pada
27-03-1989
a.
BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua
satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya
tujuan pendidikan nasional.
b.
UU No.20 tahun 2003
Sistem pendidikan nasional harus
mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan
berkesinambungan.
B.
Tujuan dan
Fungsi dari Sistem Pendidikan
Tujuan
pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak dituju oleh
pendidikan.
1.
Tujuan Sistem Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional adalah
untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak
mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
2.
Fungsi Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
C.
Visi– Misi
Sistem Pendidikan Nasional
1.
Visi
Pendidikan nasional itu mempunyai
visi yaitu terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif menjawab
tantangan zaman yang selalu berubah.
2.
Misi
Dengan visi pendidikan nasional
tersebut tentu akan ada misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu :
a.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar.
c.
Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral.
d.
Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman,
sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
e.
Memberdayakan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara
Kesatuan RI.
D. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Sesuai
Undang-Undang No.20/2003 tentang Sisdiknas, ada 6 (enam) prinsip. Ketentuan
ini, diatur pada bab II pasal 4 yang diuraikan dalam 6 ayat.
Berikut isi
undang-Undang No.20/2003, pasal 4:
1.
Pendidikan diselenggarakan secara demokrtis dan
berkeadiln serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemakmuran bangsa.
2.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang
sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3.
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran.
5.
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya
membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6.
Pendidkan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar