Rabu, 27 November 2013

FUNGSI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


A.    Pengertian Sistem Pendidikan
Sistem adalah suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu keseluruhan. Sedangkan  pendidikan  adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan.
Sistem pendidikan adalah suatu strategi atau cara yang akan dipakai untuk melakukan proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan agar para pelajar tersebut dapat secara aktif mengembangkan potensi di dalam dirinya yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan masyarakat.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman.
1.      Undang-Undang Dasar 1945 tentang pendidikan nasional diantaranya:
a.       Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
b.      Pasal 31 ayat 2  bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayainya.
Sistem Pendidikan Nasional adalah satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.
2.      Menurut UU no.2 thn 1989 yang ditetapkan pada 27-03-1989
a.       BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
b.      UU No.20 tahun 2003
Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.


B.     Tujuan dan Fungsi  dari Sistem  Pendidikan
Tujuan pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak dituju oleh pendidikan.
1.      Tujuan Sistem Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.
2.      Fungsi Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.


C.    Visi– Misi Sistem Pendidikan Nasional
1.     Visi
Pendidikan nasional itu mempunyai visi yaitu  terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif menjawab tantangan  zaman yang selalu berubah.
2.     Misi
Dengan visi pendidikan nasional tersebut tentu akan ada misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu :
a.       Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
c.       Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
d.      Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
e.       Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.


  
D.  Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Sesuai Undang-Undang No.20/2003 tentang Sisdiknas, ada 6 (enam) prinsip. Ketentuan ini, diatur pada bab II pasal 4 yang diuraikan dalam 6 ayat.
Berikut isi undang-Undang No.20/2003, pasal 4:
1.    Pendidikan diselenggarakan secara demokrtis dan berkeadiln serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemakmuran bangsa.
2.    Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3.    Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.    Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.    Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6.    Pendidkan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar